JAKARTA - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, untuk komponen mobil listrik nasional yang diimpor dari negara luar akan dibebaskan dari bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Komponennya 50 persen impor, kita nol kan. Tapi bukan tax holiday," ujar Hidayat, usai Diskusi Panel dengan tema "Perekonomian Indonesia 2013" dan Subtema "Perekonomian Global dan Pasar Domestik ASEAN", di Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Menurutnya, mobil listrik nasional merupakan satu paket dari program mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC). Terkait rencana membebaskan dari bea masuk dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hal tersebut telah disampaikan ke Sekretaris Negara.
"Kita nol kan dan ini sudah masuk ke Sekneg," ujarnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah yang sering menggembar-gemborkan program pengembangan mobil listrik yang ditargetkan pada 2014 mobil listrik nasional baik bus maupun city car diproduksi sampai 10 ribu unit.
Pengembangan mobil listrik nasional ini, berdasarkan rancangan mobil listrik dari Dasep Ahmadi dengan mobil yang sudah pernah diciptakannya beberapa waktu lalu bernama Ahmadi.
Analisa
Dilihat dari kebijakan pemerintah yang akan membebaskan pajak bea masuk dan PPnBM komponen mobil listrik, berarti pemerintah sangat mendukung pengembangan mobil listrik nasional sehingga kita bisa mandiri dalam hal produksi mobil dan tidak terus menerus menjadi konsumen bagi produk mobil negara lain.
Source :
Jumat, 11 Januari 2013
Wah, Komponen Impor Mobil Listrik Bebas Pajak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar