Minggu, 08 April 2012

BI Diminta Segera Eksekusi Bank Mega

Nama : Lihan Nurbika
Kelas : 2eb20
NPM : 24210023

Kuasa hukum Elnusa, Dodi S Abdulkadir, meminta Bank Indonesia segera mengambil tindakan terhadap Bank Mega dengan memerintahkan mengembalikan dana milik Elnusa sebesar Rp 111 miliar atau mengeluarkan surat izin penyitaan aset bank.

"Pengadilan sudah menetapkan penyitaan aset Bank Mega berupa kantor di Jalan Kapten Tendean. Untuk eksekusi, kami tunggu keputusan BI apakah segera memerintahkan Bank Mega membayar dana Elnusa atau mengeluarkan izin penyitaan aset," katanya di Jakarta, Senin (2/4/2012).
Ia berharap dalam dua pekan pertama April 2012, BI sudah melaksanakan tindakan tersebut.

Pada kesempatan yang sama pejabat Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Suhada, juga meminta BI mencairkan dana Bank Mega untuk mengembalikan deposito berjangka kabupaten itu sebesar Rp 80 miliar yang juga raib.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, pada 22 Maret 2012 PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan PT Elnusa dan memerintahkan Bank Mega segera mengembalikan dana deposito Elnusa senilai Rp 111 miliar yang raib. Bank Mega juga dibebani kewajiban membayar bunga sebesar 6 persen per tahun hingga putusan berkekuatan tetap.

Majelis hakim berpendapat, terhadap dana nasabah, pihak perbankan wajib mengganti kerugian yang dialami nasabah. Jika Bank Mega gagal bayar, majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara juga memerintahkan dilakukannya sita jaminan kantor pusat Bank Mega di Jalan Kapten Tendean 12-14A, Jakarta Selatan.

Terkait upaya banding Bank Mega, Dodi yakin putusan pengadilan banding, bahkan kasasi, tidak akan berubah karena deposito Elnusa yang raib bukan dicairkan pihak Elnusa dan dokumen pencairannya pun terbukti palsu. "Upaya hukum tak akan mengubah dokumen palsu jadi asli. Proses banding hanya mengulur waktu untuk melaksanakan kewajibannya," kata Dodi.

Dodi juga mengatakan, pihaknya segera mengirim surat kepad BI terkait putusan PN Jaksel yang ia yakini juga sudah diketahui BI. "Saya yakin BI akan peka dan melakukan tindakan untuk mencegah potensi kerugian negara dan mencegah kejahatan perbankan," katanya.

Terkait dua kasus itu, sebelumnya BI sudah mengenakan sanksi terhadap Bank Mega serta memerintahkan bank itu untuk membentuk escrow account senilai dana Elnusa dan Pemkab Batu Bara yang pencairannya dilakukan dengan persetujuan BI.

Penyelesaian :

- segera tindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh bank yang bersangkutan
- BI sebaiknya melakukan tindakan untuk mencegah kejahatan perbankan sehingga tidak merugikan negara


http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/04/03/09535364/BI.Diminta.Segera.Eksekusi.Bank.Mega

0 komentar:

Posting Komentar