1.1
Pendahuluan
Profesi akuntan dimulai sejak abad ke 15. Pada abad ke
15 di inggris, auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang
terjadi di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola
kekayaan pemilik harta. Maka dari itulah sampai saat ini pemilik dana
membutuhkan pihak ketiga yang dapat dipercaya untuk memeriksa kelayakan atau
kebenaran suatu laporan keuangan.
Auditor dalam menjalankan tugasnya pasti harus
mempunyai etika atau norma. Bukan hanya auditor yang mempunyai etika
didalam menjalankan tugasnya, didalam dunia bisnispun juga harus mempunyai
etika berbisnis seperti pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab social,
mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, serta mampu
mengatakan yang sesungguhnya.
Dengan adanya moral dan etika didalam dunia bisnis
serta kesadaran maupun respon yang baik dari semua pihak didalam pelaksanaanya
dapat mengurangi tingkat resiko hal-hal yang menyimpang. Untuk mewujudkan etika
dalam berbisnis perlu adanya pembicaraan yang transparan antar semua pihak,
baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar tidak hanya satu
pihak saja yang menjalankan etika, sementara pihak lain berpedoman kepada apa
yang mereka inginkan.
2.2 Definisi
Etika dan Profesi
2.2.1
Definisi Etika
Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno. Bentuk
tunggal kata etika yaitu ETHOS sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. ETHOS
mempunyai banyak arti yaitu : perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan ta etha
yaitu adat kebiasaan. Berikut beberapa definisi etika:
Menurut para ahli yaitu Drs. O.P Simorangkir etika
memiliki definisi sebagai berikut :
“Etika atau
etik sebagai pandangan manuasi dalam manusia dalam berperilaku menurut ukuran
dan nilai yang baik”.
Sedangkan
menurut Drs. Sidi Gajalba dan sistematika filsafat berpendapat bahwa :
Etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk,
sejauh yang didapat ditentukan oleh akal”.
Jika menurut
Drs. H. Baharudin Salam
“Cabang
filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku
manusia dalam hidupnya”.
2.2.2
Definisi Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang
bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi
dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejujuran belum
cukup dapat dikatakan sebagai profesi. Tetap perlu memiliki penguasaan
sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan
praktek pelaksanaan.
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut
Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang
menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa
akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi
adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas
sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata
buku untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Sebelum tahun 1954 di Indonesia telah ada jasa
akuntan yang jasanya sangat dirasakan bermanfaat bagi kalangan pebisnis. Hal
ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan,
dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan
kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan
dalam sistem administrasi perusahaan. Pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata
perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena
perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan
ekonomi mulai pesat pada saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan
milik Belanda. Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu
pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA)
danPenanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu
para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan
terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik
mengalami perkembangan yang berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan
kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia
dalam suratkeputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali
sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia,
kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika
dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari
masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang
begitu besar terhadapprofesi akuntan publik. Menurut Katjep dalam “The
Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang
dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi
akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan
(unqualified opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan
sahamnya di pasar modal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan
publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang
bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi
akuntan publik,adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI
inilah yang mengatur tentang etika profesi akuntansi, dimana semua anggotanya
dapat menjalankan tugas sebagai akuntan baik akuntan publik, akuntan yang
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
http://masherla.wordpress.com/2012/10/15/sejarah-perkembangan-etika-profesi-akuntansi/