Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 15 Oktober 2013

Perkembangan Etika Profesi Akuntansi


1.1 Pendahuluan
Profesi akuntan dimulai sejak abad ke 15. Pada abad ke 15 di inggris, auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terjadi di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Maka dari itulah sampai saat ini pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dapat dipercaya untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran suatu laporan keuangan.
Auditor dalam menjalankan tugasnya pasti harus mempunyai etika atau norma.  Bukan hanya auditor yang mempunyai etika didalam menjalankan tugasnya, didalam dunia bisnispun juga harus mempunyai etika berbisnis seperti pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab social, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, serta mampu mengatakan yang sesungguhnya.
Dengan adanya moral dan etika didalam dunia bisnis serta kesadaran maupun respon yang baik dari semua pihak didalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingkat resiko hal-hal yang menyimpang. Untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu adanya pembicaraan yang transparan antar semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar tidak hanya satu pihak saja yang menjalankan etika, sementara pihak lain berpedoman kepada apa yang mereka inginkan.




2.2 Definisi Etika dan Profesi
2.2.1 Definisi Etika
Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno. Bentuk tunggal kata etika yaitu ETHOS sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. ETHOS mempunyai banyak arti yaitu : perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan ta etha yaitu adat kebiasaan. Berikut beberapa definisi etika:
Menurut para ahli yaitu Drs. O.P Simorangkir etika memiliki definisi sebagai berikut :
“Etika atau etik sebagai pandangan manuasi dalam manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.
Sedangkan menurut Drs. Sidi Gajalba dan sistematika filsafat berpendapat bahwa :
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik buruk, sejauh yang didapat ditentukan oleh akal”.
Jika menurut Drs. H. Baharudin Salam
“Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya”.
2.2.2 Definisi Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejujuran belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi. Tetap perlu memiliki penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar teori dan praktek pelaksanaan.

Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Sebelum tahun 1954 di Indonesia telah ada jasa akuntan yang jasanya sangat dirasakan bermanfaat bagi kalangan pebisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam suratkeputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadapprofesi akuntan publik. Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI inilah yang mengatur tentang etika profesi akuntansi, dimana semua anggotanya dapat menjalankan tugas sebagai akuntan baik akuntan publik, akuntan yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
http://masherla.wordpress.com/2012/10/15/sejarah-perkembangan-etika-profesi-akuntansi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar